arsip fpik

Purwokerto, 10 Juni 2026 – Program Studi Ilmu Kelautan sukses menyelenggarakan kuliah tamu (guest lecture) yang ditujukan bagi mahasiswa ilmu kelautan dan dosen. Kuliah umum ini mengangkat tema krusial: "Spatial Planning for Sustainable Seas: Peran GIS dalam Tata Ruang Laut dan Implementasi SDGs di Indonesia". Acara ini menghadirkan Wawan Hidayat, seorang praktisi sekaligus alumnus, sebagai pembicara utama untuk membagikan wawasan mendalam mengenai apliklasi Geographic Information System (GIS) pada tata kelola ruang laut modern. 

Integrasi Regulasi, GIS, dan Resolusi Konflik Spasial

Dalam pemaparannya, pembicara menekankan bahwa pemetaan suatu lokasi sangat penting untuk membagi wilayah atau zonasi berdasarkan tujuan dan fungsinya. Langkah zonasi dilakukan untuk mengatur penataan ruang dan wilayah suatu daerah secara terintegrasi. Oleh karena itu, penggunaan teknologi GIS menjadi sangat penting untuk membantu pemetaan zonasi suatu ekosistem secara akurat. 

Indonesia saat ini menerapkan instrumen hukum yang ketat untuk mengelola ruang lautnya, mulai dari RZWP3K (UU No. 27/2007 & 1/2014), Integrasi RTRW (UU No. 11/2020 Cipta Kerja), hingga KKPRL (PP No. 21/2021) sebagai basis izin lokasi. Melalui analisis overlay pada GIS, pembuat kebijakan dapat mendeteksi tumpang tindih pemanfaatan ruang antara alur pelayaran, kawasan konservasi, dan nelayan tradisional. Sebagai contoh konkret penegakan aturan, ditegaskan bahwa izin penangkapan ikan sangat sulit diberikan pada zona konservasi demi menjaga keberlanjutan ekosistem. 

Mendukung Implementasi SDGs dan Menjawab Tantangan Masa Depan

Kuliah tamu ini juga membedah bagaimana pemanfaatan GIS mengakomodir pencapaian target global, khususnya SDG 13 (Climate Action) dan SDG 14 (Life Below Water). Melalui pemetaan ekosistem Blue Carbon (mangrove, terumbu karang dan padang lamun), GIS digunakan untuk inventarisasi stok karbon berbasis spasial, mitigasi bencana pesisir seperti abrasi dan rob, serta pemantauan rehabilitasi wilayah pesisir. 

Namun, implementasi di lapangan memerlukan validasi yang kuat. Diingatkan kembali bahwa dalam penetapan zona perlu dilakukan survey hidro-oseanografi dan lokasi secara langsung. Hasil zonasi tersebut kemudian akan diajukan dalam penetapan zonasi resmi pemerintah. Di akhir sesi, mahasiswa ditantang untuk siap menghadapi hambatan nyata di masa depan, seperti keterbatasan resolusi data batimetri dangkal, tata kelola lintas batas (transboundary), dinamika regulasi pasca-UU Cipta Kerja, serta kebutuhan mendesak akan kapasitas SDM yang menguasai analisis GIS, oseanografi, sekaligus hukum kelautan.