Seminar Usulan Penelitian FPIK Unsoed

Pengertian Seminar Usulan Penelitian
Seminar merupakan kegiatan untuk melatih mahasiswa dalam mempresentasikan usulan penelitian ilmiah di hadapan publik, memperoleh pengalaman mengikuti seminar, meningkatkan percaya diri dan etika dalam sebuah pertemuan ilmiah.

Ketentuan Umum.

  1. Seminar dilaksanakan dalam sebuah pertemuan ilmiah yang dihadiri oleh Dosen, mahasiswa dan pihak-pihak lain yang dianggap perlu.
  2. Seminar berbobot 1 SKS, atau setara dengan 3-4 jam kerja per minggu selama 1 semester.
  3. Seminar usulan penelitian dilaksanakan sebelum melakukan penelitian dan telah mengikuti seminar sedikitnya 10 (sepuluh) kali sebagai peserta biasa dalam bidang yang sangat relevan dengan perikanan dan kelautan.
  4. Seminar dapat diatur pelaksanaannya agar tidak menghambat kegiatan perkuliahan lain yang diambil oleh mahasiswa bersangkutan.
  5. Seminar dilaksanakan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah mahasiswa mendaftarkan diri ke Komisi Studi Akhir

Ketentuan Khusus.

  1. Mahasiswa dapat mengajukan seminar jika mencantumkannya dalam Kartu Rencana Studi (KRS).
  2. Mahasiswa mengajukan seminar, setelah mendapatkan persetujuan dari dosen pembimbing dengan mengisi formulir dan mengikuti ketentuan alur pengajuan seperti tercantum dalam Gambar 3.
  3. Pelaksanaan seminar dapat berlangsung apabila dihadiri oleh minimal satu dosen pembimbing, dua orang dosen penelaah/penguji (yang keahliannya relevan), mahasiswa(minimal 10 orang) dan undangan lain yang dianggap perlu. Moderator Seminar (dosen pembimbing) dan notulis (dosen/mahasiswa) ditetapkan oleh Dekan FPIK atas usul oleh Komisi Studi Akhir Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan. Saat seminar, mahasiswa penyampai makalah memakai baju putih lengan panjang, berdasi dan bawahan warna gelap berbahan kain (rok untuk wanita). Mahasiswa mempersiapkan sendiri segala sesuatu yang diperlukan untuk presentasi (maksimal 15 menit) dalam seminar.
  4. Mahasiswa wajib hadir minimal 15 menit sebelum waktu pelaksanaan.
  5. Dosen pembimbing dan dosen penelaah/penguji wajib hadir tepat waktu(toleransi keterlambatan maksimum 15 menit). Apabila terjadi keterlambatan maka pelaksanaan seminar ditunda dan dosen penelaah/penguji dapat diganti berdasarkan keputusan Komisi. Dan apabila ujian dinilai gagal/tidak lulus maka pelaksanaan seminar diulang paling cepat 1 minggu kemudian.
  6. Waktu pelaksanaan seminar maksimal 60 menit.
  7. Mahasiswa diijinkan untuk melakukan penelitian setelah dinyatakan lulus dalam seminar. Perkecualian dapat diberikan oleh Komisi apabila penelitian telah berlangsung dikarenakan keikutsertaan mahasiswa dalam suatu kegiatan proyek penelitian dosen/ dinas yang terkait.
  8. Dalam hal keikutsertaan mahasiswa dalam kegiatan proyek penelitian dosen/dinas terkait, maka mahasiswa bersangkutan wajib melampirkan surat keterangan yang diketahui dosen ketua proyek penelitian atau dari dinas/institusi terkait kepada Komisi Studi Akhir

Penilaian

  1. Nilai seminar terdiri dari 4 (empat) komponen nilai dengan prosentase sebagai berikut :
  • Sikap ilmiah : 30%
  • Kemampuan menyampaikan pendapat : 30%
  • Penguasaan materi : 30%
  • Ketepatan waktu : 10%

  2. Nilai seminar adalah nilai rata-rata (0–100) dari dosen pembimbing dan dosen penelaah/penguji, selanjutnya dilakukan konversi.
  3. Konversi nilai dilakukan atas dasar pola acuan pokok(PAP), yaitu :

A         :  ≥ 80,00

AB       :  75,00 -79,99

B          :  70,00 -74,99

BC       :  65,00 -69,99

C          :  60,00 - 64,99

CD       :  56,00 - 59,99

D         :  46,00 - 55,99

E          :  > 46,00

 
 
 

Contact us

Fakultas Perikanan & Ilmu Kelautan
Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Dr. Soparno, Komplek GOR Soesilo Soedarman
Karangwangkal Purwokerto 53122

Telp/fax: (0281) 642360
email : fpik.unsoed@gmail.com
 

Education - This is a contributing Drupal Theme
Design by WeebPal.